Cari Blog Ini


Minggu, 16 September 2012

TUGAS POKOK HAKIM

Yang harus dilakukan para Hakim terkait dengan tugas pokok :
A. Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara (melaksanakan persidangan) dengan memperhatikan :
1. Mengkonstatir atau membuktikan benar tidaknya peristiwa/fakta yang diajukan para pihak dengan pembuktian melalui alat-alat bukti yang sah menurut hukum pembuktian, yang diuraikan dalam “duduk perkaranya” serta Berita Acara Persidangan (BAP).
Konstatir itu sendiri adalah :
1.1. Memeriksa identitas para pihak ;
1.2. Memeriksa kuasa hukum para pihak, jika ada ;
1.3. Mendamaikan para pihak (mediasi) ;
1.4. Memeriksa syarat-syaratnya sebagai perkara ;
1.5. Memeriksa seluruh fakta/peristiwa yang dikemukakan para pihak ;
1.6. Memeriksa syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta/peristiwa
1.7. Memeriksa alat bukti sesuai tatacara pembuktian ;
1.8. Memeriksa jawaban, sangkalan, keberatan dari bukti-bukti pihak lawan ; 1.9. Mendengar pendapat atau kesimpulan masing-masing pihak ;
1.10 Menerapkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku ;
2. Mengkualifisir peristiwa/fakta yang terbukti, dengan menilai peristiwa itu ada hubungan hukum apa, menemukan hukumnya terhadap peristiwa yang telah dikonstatiring, selanjutnya dituangkan dalam pertimbangan hukum putusan yang meliputi :
2.1. Mempertimbangkan syarat-syarat formil perkara ;
2.2. Merumuskan pokok perkara ;
2.3. Mempertimbangkan beban pembuktian ;
2.4. Mempertimbangkan keabsahan peristiwa/fakta peristiwa atau fakta hukum ;
2.5. Mempertimbangkan secara logis, kronologis dan yuridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian ;
2.6. Mempertimbangkan jawaban, keberatan dan sangkalan-sangkalan serta bukti¬bukti lawan sesuai hukum pembuktian.

2.7. Menemukan hubungan hukum peristiwa-peristiwa/fakta-fakta yang terbukti dengan petitum ;
2.8 Menemukan hukumnya, baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis dengan data sumbernya ;
2.9. Mempertimbangkan biaya perkara.
3. Mengkonstituir, dengan menetapkan hukumnya yang kemudian menuangkan dalam amar putusan (diktum) / penetapan yang berisi :
3.1. Menetapkan hukumnya dalam amar putusan/penetapan ;
3.2. Mengadili seluruh petitum ;
3.3. Mengadili tidak lebih dari petitum kecuali Ex ofosio ;
3.4. Menetapakan biaya perkara ;
B. Yang harus dilakukan oleh Ketua Majelis adalah membimbing dan meprakarsai jalannya persidangan serta mengawasi terhadap pembuatan Berita Acara Persidangan (BAP), juga bertugas :
1. Menetapkan hari sidang ;
2. Memerintahkan pemanggilan para pihak ;
3. Mengatur mekanisme persidangan ;
4. Mengambil prakarsa untuk kelancaran persidangan ;
5. Mengakhiri sidang ;
C. Yang harus dilakukan oleh majelis adalah menyusun konsep putusan / penetapan perkara yang ditanganinya, yang bersumber dari hasil pemeriksaan yang dicatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan dan berdasarkan BAP tersebut maka dikonsep putusan/penetapan yang memuat :
1. Tentang duduk perkaranya, yang menggambarkan pelaksanaan tugas hakim dalam mengkonstatir kebenaran fakta atau peristiwa yang diajukan.
2. Pertimbangan hukum yang menggambarkan pokok pikiran hakim dalam mengkonstatir fakta-fakta yang telah terbukti tersebut serta menemukan hukumnya bagi peristiwa tersebut, disini merumuskan secara rinci kronologis dan hubungan satu sama lain dengan didasarkan pada hukum atau peraturan perundang-undangan, langsung disebutkan ;

3. Amar putusan yang memuat hasil akhir sebagai konstitusi atau penentuan hukum atas peristiwa atau fakta yang telah terbukti ;
D. Minutasi berkas perkara.
Minutasi (minutering ) berkas-berkas perkara, merupakan suatu tindakan yang menjadikan semua dokumen resmi dan sah. Minutasi dilakukan oleh pejabat PA sesuai dengan bidangnya masing-masing, tetapi secra keseluruhan menjadi tanggung jawab hakim yang menangani perkara tersebut. Minutasi meliputi surart-surat sebagai berikut :
1. Surat gugatan / permohonan ;
2. Surat kuasa untuk membayar (SKUM) ;
3. Penetapan Majelis Hakim (PMH) ;
4. Penetapan Hari Sidang (PHS) ;
5. Relaas Panggilan ;
6. Berita acara persidangan (BAP) ;
7. Bukti-bukti surat ;
8. Penetapan - penetapan hakim ;
9. penetapan / putusan akhir;
10. Surat – surat lainnya dalam berkas perkara ;
Proses minutasi sudah dapat dimulai setelah sidang pertama dan selesai paling lambat 1 bulan setelah perkara diputuskan. Pada saat sidang ikrar talak, berkas perkara tersebut harus sudah diminutasi . Tanggal minutasi dicatat dalam register induk pekara yang bersangkutan. Hal-hal yang terjadi setelah perkara diputus juga harus diminutasi sebagai dokumen resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar